Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait kayu gelondongan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Terdapat dua pihak yang dijerat tersangka dalam kasus ini, yakni perseorangan dan korporasi.
"Dua-duanya (perorangan maupun korporasi)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga
Irhamni enggan menjelaskan lebih lanjut identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara maupun lokasi pasti penanganan kasus kayu gelondongan tersebut.
Sebelumnya, gelondongan kayu banyak ditemukan saat banjir menerjang Sumatra akhir November lalu. Sejumlah pihak kemudian menduga bahwa kayu gelondongan tersebut menjadi penyebab terjadinya banjir di Sumatra Utara.
Baca Juga
Lampaui Nasional, Inflasi Aceh, Sumut, dan Sumbar Melejit Akibat Bencana
Polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Aparat negara lintas instansi juga ikut menelusuri asal usul kayu gelondongan pada banjir Sumatra.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatra. Hal itu disampaikan Listyo seusai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni awal Desember lalu.

