Menteri Nusron: Komersialisasi Tanah Wakaf Belum Diputuskan, Tunggu PP Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan, rencana komersialisasi tanah wakaf belum diputuskan pemerintah. Kebijakan tersebut masih menunggu hasil pembahasan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Belum jadi. Kan harus dibuat PP (peraturan pemerintah) nanti (untuk aturan komersialisasi tanah wakaf, red),” kata Nusron saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga
BWI Dukung Komersialisasi Tanah Wakaf Asalkan Sesuai Prinsip Syariah
Menanggapi usulan BWI agar pemerintah membentuk lembaga khusus yang bertugas mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf, Nusron Wahid menegaskan, pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap masukan tersebut.
“Ya, boleh saja nanti dibuat lembaganya. Setujulah, namanya usulan kan,” tutur Nusron.
Sebelumnya, BWI mendukung usulan Kementerian ATR/BPN mengenai aturan bahwa tanah wakaf bisa dikomersialisasikan, dengan catatan pelaksanaannya harus tetap mengacu pada prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Badan Wakaf Indonesia Ungkap Potensi Dana Umat Bisa Capai Rp 500 Triliun per Tahun
Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin menjelaskan, komersialisasi dalam konteks memproduktifkan aset wakaf perlu dilakukan agar aset wakaf dapat memberikan manfaat luas bagi penerima manfaat (mauquf alaih).
“Namun, komersialisasi atau produktivitas aset wakaf harus sesuai peruntukannya yang dinyatakan dalam akta ikrar wakaf (AIW), harus sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan, serta memberi manfaat kepada penerima manfaat wakaf,” papar Tatang.

