Menteri Nusron Bidik Aturan Komersialisasi Tanah Wakaf Rampung Akhir 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menargetkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) mengenai komersialisasi tanah wakaf dapat rampung pada akhir 2025.
Nusron mengatakan, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif atau komersial. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan tanah wakaf dikelola secara ekonomis, tanpa menghilangkan tujuan ibadah dan kemaslahatan umat.
“Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP. Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL (hak pengelolaan lahan),” kata Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga
Gandeng BI dan BPD DIY, Dompet Dhuafa DIY Himpun Rp 95 Juta Wakaf
Ia menjelaskan, melalui skema tersebut, tanah wakaf bisa diberikan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gedung atau kegiatan komersial lain. Pendapatan dari pengelolaan itu nantinya disalurkan kepada nadzir wakaf untuk kepentingan umat.
“Supaya tanah wakaf tidak mati, tidak hanya untuk kepentingan salat atau sekolah, tetapi bisa dikomersialkan. Namun, duitnya dikembalikan kepada nadzir wakaf untuk kepentingan umat,” jelas dia.
Namun demikian, Nusron menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperoleh fatwa dan kesepakatan hukum syariah, mengingat masih ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. “Kalau saya memutuskan sepihak tanpa konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional dan Badan Wakaf Indonesia, nanti jadi debat kusir dan malah liar di masyarakat,” tegas dia.
Ihwal itu, Nusron menargetkan hasil konsultasi dan perumusan aturan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. “Insyaallah akhir tahun jadi (aturan baru tentang Tanah Wakaf bisa Komersial, red),” kata dia.
Di kesempatan lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan, Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) yang tengah disiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) memiliki potensi dana umat bisa mencapai Rp 500 triliun per tahun.
Baca Juga
Rilis Cash Waqf Linked Deposit, BSI Targetkan Himpun Rp 5 Miliar untuk Wakaf Al-Quran
Demikian disampaikan Bendahara BWI Wahyu Muryadi dalam acara Best Sharia Awards 2025 yang diselenggarakan investortrust.id dan Invofesta di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Wahyu menjelaskan, berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi penerimaannya mencapai Rp 320 triliun. Meski begitu, faktanya yang sudah tercatat tidak sampai 10% atau sebesar Rp 31 triliun. "Demikian juga wakaf di Tanah Air, potensinya dalam catatan BWI atau Badan Wakaf Indonesia, tercatat ada Rp 180 triliun kalau semua akan berwakaf dari berbagai sektor, tapi ternyata yang terkumpul tidak sampai Rp 3 triliun atau sekitar 2%, tidak sampai 2%," ungkap Wahyu.

