BWI Dukung Komersialisasi Tanah Wakaf Asalkan Sesuai Prinsip Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendukung usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai aturan tanah wakaf bisa dikomersialisasikan, dengan catatan pelaksanaannya harus tetap mengacu pada prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin menjelaskan, komersialisasi dalam konteks memproduktifkan aset wakaf merupakan hal yang perlu dilakukan agar aset wakaf dapat memberikan manfaat luas bagi penerima manfaat (mauquf alaih).
“Komersialisasi dalam arti memproduktifkan tanah wakaf adalah keniscayaan, karena aset wakaf harus produktif. Namun, komersialisasi atau produktivitas aset wakaf harus sesuai peruntukannya yang dinyatakan dalam akta ikrar wakaf (AIW), harus sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan, serta memberi manfaat kepada penerima manfaat wakaf,” jelas Tatang saat dihubungi awak media pada Selasa (11/11/2025) malam.
Ia menuturkan, wacana tersebut telah dibahas bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI beberapa waktu lalu. Di sana, kata Tatang, Menteri Nusron ingin para nazhir untuk mengoptimalkan tanah wakaf mereka.
Baca Juga
Badan Wakaf Indonesia Ungkap Potensi Dana Umat Bisa Capai Rp 500 Triliun per Tahun
“Dalam acara Rakernas BWI beberapa waktu lalu, Pak Nusron hadir. Kami berdiskusi dengan beliau tentang hal tersebut. Sebetulnya, gagasan dan pemikiran tentang perlunya komersialisasi dalam arti memproduktifkan tanah wakaf sudah menjadi pemikiran kami dan para nazhir yang mengelola tanah wakaf, karena itu memang kewajiban nazhir,” ungkap dia.
Meski demikian, lanjut Tatang, upaya memproduktifkan tanah wakaf menghadapi sejumlah kendala, antara lain terkait pembiayaan dan penjaminan tanah wakaf. Banyak proyek optimalisasi tanah wakaf membutuhkan modal besar, sementara kemampuan nazhir terbatas.
“Ketika ada investor yang berminat menanamkan modalnya dalam proyek wakaf, investor ada yang mensyaratkan tanah wakaf dijadikan jaminan atau modal disetor (inbreng). Sementara Pasal 40 UU Wakaf melarang tanah wakaf menjadi jaminan, karena berisiko hilang ketika proyek gagal,” terang dia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BWI mengusulkan adanya lembaga pembiayaan dan penjamin aset wakaf yang dapat memperkuat kepercayaan investor sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi kehilangan nilai.
“BWI mengusulkan ada lembaga yang menyiapkan skema pembiayaan untuk produktivitas aset wakaf, dan atau menjadi penjamin atas aset wakaf yang menjadi bagian dari proyek optimalisasi aset wakaf. Adanya lembaga penjamin aset wakaf tersebut, selain memperkuat kepercayaan investor juga menjadi jawaban atas kekhawatiran hilangnya aset wakaf,” tandas Tatang.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menargetkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) mengenai komersialisasi tanah wakaf dapat rampung pada akhir 2025.
Baca Juga
HUT Ke-36, Bank Sinarmas Berbagi Wakaf Al-Quran dan Layanan Kesehatan di Sleman
Nusron mengatakan, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif atau komersial. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan tanah wakaf dikelola secara ekonomis, tanpa menghilangkan tujuan ibadah dan kemaslahatan umat.
“Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP. Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL (hak pengelolaan lahan),” kata Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, melalui skema tersebut, tanah wakaf bisa diberikan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gedung atau kegiatan komersial lain. Pendapatan dari pengelolaan itu nantinya disalurkan kepada nadzir wakaf untuk kepentingan umat.

