Menteri Nusron Bidik Sertifikasi 10 Juta Hektare Tanah Adat di Era Prabowo
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi pertanahan di kawasan masyarakat adat/ulayat seluas 10 juta hektare (ha) di era pemerintahan Prabowo Subianto.
“Kalau klaimnya hak adat itu totalnya hampir 10 juta hektare, tetapi yang APL (areal penggunaan lain) itu hanya sekitar 3 juta hektare, artinya 70% mungkin (tanah ulayat) ada di hutan. (Target rampung tersertifikasi?) Semoga 5 tahun ini rampung, insyaallah,” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Ia menekankan, jika tanah adat telah terpetakan, akan memudahkan investor mendapatkan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). “Kita akan data sehingga hak adat dan hak ulayat itu sudah terpetakan dan tersertifikasi, nanti kalau ada investor masuk minta HGU maupun HGB ini ketahuan jelas bahwa ini tanah adat. Kalau tanah adat, kita belum bisa memberikan sertifikat sebelum mendapatkan surat dan keterangan wali adatnya,” jelas Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa sertifikasi tanah melalui e-sertifikat terhambat karena banyak oknum individual mengeklaim tanah kawasan adat itu merupakan hak miliknya.
“Sejauh pengamatan kami, tingkat partisipasi masyarakat secara sukarela untuk mendaftarkan ke Kementerian ATR/BPN itu susah. Kenapa susah? Justru di kawasan masyarakat adat, masyarakat komunal, setiap orang mengeklaim punya dia. Padahal sesungguhnya, itu punya kawasan adat. Supaya apa? Dia memiliki sertifikat, dia simpan, dan dia bisa jual,” ungkap Pigai.
Baca Juga
Pigai menyampaikan, masyarakat di kawasan adat harus bergotong-royong untuk melegalkan hak tanah miliknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk meminimalisir konflik pertanahan di Indonesia.
“Sementara, kawasan adat itu andaikan mereka bersatu saja, lalu mendaftarkan tanah di Kementerian ATR/BPN itu pasti konflik tanah di wilayah kawasan masyarakat komunal atau adat bisa diselesaikan. Saya apresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertifikat komunal,” tutur dia.

