RUU Perkoperasian Diharapkan Sah sebelum Maret 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Maret 2026.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, berharap RUU Perkoperasian dapat disahkan dalam waktu dekat. Bukan tanpa alasan, ia menyebut Kemenkop tengah dikejar waktu lantaran Presiden Prabowo Subianto memberi target agar Koperasi Merah Putih dapat mulai beroperasi Maret 2026.
“Iya, jadi secepat-cepatnya,” kata Henra dalam media briefing di kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Henra mengungkap, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) sebelum DPR memutuskan RUU Perkoperasian masuk sebagai RUU inisiatif pada sidang paripurna Selasa (18/11/2025) lalu.
Ia meyakini pembahasan RUU Perkoperasian antara DPR dengan pemerintah bisa berjalan lebih cepat karena draft RUU yang digunakan merupakan usulan pemerintah.
“Draft yang kita susun sebelumnya ini yang diakomodir oleh DPR,” tutur dia.
Baca Juga
RUU Perkoperasian Masuk Tahap Finalisasi, Pemerintah Dorong Reformasi Regulasi Koperasi
Sementara itu, Kemenkop telah mendapatkan informasi RUU Perkoperasian bakal mulai dibahas pada Januari 2026 lantaran DPR akan memasuki masa reses akhir tahun.
Henra menyebut saat ini Kemenkop tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait perwakilan pemerintah yang ditugaskan terlibat dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Setelah Surpres terbit, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draft yang telah dikirimkan.
“Karena ini draftnya sudah draft yang memang kita usulkan sebelumnya, saya pikir enggak terlalu lama lagi,” sebutnya.
Poin-poin RUU Perkoperasian yang Baru
Menurut Henra, RUU Perkoperasian itu memuat perluasan ketentuan terkait perkoperasian. Termasuk di antaranya menyangkut norma yang menjadi dasar hukum bagi Koperasi Merah Putih.
Karena dalam draft yang diusulkan belum termuat, ketentuan terkait Koperasi Merah Putih bakal dibahas dalam rapat.
“Kita sesuaikan nanti dalam pembahasan,” kata dia.
Henra menambahkan, RUU Perkoperasian juga akan mengatur penguatan koperasi yang sudah ada seperti, kewenangan mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru.
Kemudian, wewenang mengelola plasma sawit hingga izin menjalankan sektor bisnis yang sebelumnya dilarang seperti, travel, rumah sakit, dan lainnya.
“Ini kan (di aturan lama) enggak boleh sebenarnya, koperasi boleh melakukan usaha apa saja. Nah ini dengan undang-undang itu ya kita harapkan semua usaha itu itu bisa dilakukan oleh koperasi,” terangnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perkoperasian menjadi usul inisiatif lembaga legislatif. Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/11/2025).

