Muncul Usulan Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi di RUU Perkoperasian
JAKARTA, Investortrust.id -- Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan salah satu yang diatur dalam revisi UU Perkoperasian yakni terkait pembentukan lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan di sektor koperasi. Hal tersebut disampaikan Arwani, anggota Tim Ahli dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda mendengarkan pemaparan Tim Ahli Baleg DPR RI terkait materi perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Nah hal baru disini adalah tentang lembaga pengawas atau kalau di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan," kata Arwani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Arwani mengatakan belum disepakati nama lembaga pengawas sektor koperasi tersebut. Namun ada usulan agar lembaga tersebut diberi nama Otoritas Pengawas Koperasi (OPK)
"Nah disini mungkin namanya belum ada tapi paling tidak usulan-usulan mengarah kepada Otoritas Pengawas Koperasi atau OPK nantinya," ujarnya.
Arwani mengatakan di dalam perubahan UU Perkoperasian nantinya akan ada beberapa pasal yang mengatur terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sedangkan terkait pengaturan nomenklatur, tugas, fungsi, dan perangkat kelembagaan akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Selain itu, RUU Perkoperasian juga akan mengatur terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan. Di Undang-Undang Perkoperasian saat ini Lembaga Penjamin Simpanan diketahui belum diatur.
"Jadi di koperasi simpan pinjam ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi maka akan dijamin oleh LPS koperasi begitu," ungkapnya. (C-14)

