Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Rampung Maret 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung pada Maret 2025. Kemenkop berupaya mempercepat pembahasan RUU tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pihak-pihak terkait lainnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih menjelaskan, terdapat lima tujuan utama di balik perlunya RUU Perkoperasian segera disahkan.
"Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan begitu, koperasi diharapkan tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana terjadi di berbagai negara besar," kata Henra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Kedua, menurut Henra Saragih, agar perlindungan terhadap anggota koperasi meningkat, sehingga masyarakat terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang sedang ditangani Kemenkop.
"Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat," ujar dia.
Tujuan keempat, kata Henra, yaitu agar koperasi memiliki ekosistem yang baik sehingga tumbuh kuat. Untuk itu dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, dan lembaga-lembaga lainnya.
Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. “Dengan adanya regulasi baru, koperasi diharapkan menjadi pilihan masyarakat dalam mengembangkan usahanya di berbagai sektor,” tutur Henra Saragih.
Henra berharap pembahasan draf RUU Perkoperasian dapat diakselerasi. Dengan begitu pula, RUU tersebut dapat segera disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Maret 2025.
Baca Juga
Pemerintahan Jokowi Wariskan RUU Perkoperasian kepada Prabowo
Dia menambahkan, RUU Perkoperasian telah masuk agenda rapat Baleg DPR untuk masa sidang I 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025.
Tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR pada 19 September 2023. Dalam rapat kerja Kemenkop dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, para anggota DPR setuju agar pembahasan RUU Perkoperasian dapat dituntaskan agar segera diparipurnakan.
Henra Saragih mengungkapkan, RUU Perkoperasian termasuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum. RUU ini dibuat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berdasarkan keputusan rapat pimpinan Baleg DPR-RI pada 21 Januari 2025. RUU Perkoperasian yang semula inisiatif pemerintah, kini menjadi inisiatif DPR.

