Baleg DPR Mulai Bahas RUU Perkoperasian
JAKARTA, Investortrust.id -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau UU Perkoperasian. Hal ini ditandai dengan rapat pleno yang digelar Baleg DPR dengan agenda mendengarkan presentasi tim ahli terkait materi RUU Perkoperasian, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan.
"Pimpinan telah menugaskan tim ahli untuk membuat konsep rumusan draf rancangan undang-undang tersebut dan hasilnya sebagaimana yang telah disampaikan kepada bapak ibu anggota Badan Legislasi," kata Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tim ahli Baleg DPR, Arwani dalam presentasinya menjelaskan status RUU Perkoperasian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013. Putusan itu menyatakan Undang-Undang 17 tahun 2012 tentang Perkooperasian yang menggantikan Undang-Undang 25 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku. MK dalam putusannya menyatakan Undang-Undang 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian kembali berlaku untuk sementara waktu.
"MK kemudian memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyusunan undang-undang baru sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992," kata Arwani.
Kemudian dalam perjalanannya, UU Perkoperasian mengalami dua kali perubahan, yaitu perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tim ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 97A Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law hanya dapat diubah dan atau dicabut dengan mengubah dan atau mencabut peraturan perundang-undang tersebut.
"Dengan demikian maka rancangan Undang-Undang Prokoperasian yang akan kami sampaikan ini sifatnya tidak mencabut dari Undang-Undang 25 namun hanya melakukan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jadi perubahan, statusnya perubahan keempat," ucapnya.
Tim ahli juga menjelaskan maksud dan tujuan perubahan UU Perkoperasian. Salah satunya, agar usaha koperasi dapat kompatibel dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Kemudian perubahan dilakukan agar ada perlindungan kepada anggota koperasi dan atau masyarakat sehingga merasakan manfaat nyata dari keberadaan koperasi.
Kemudian revisi UU Perkoperasian dilakukan agar koperasi sektor riil dapat tumbuh dan berkembang menjadi backbone ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi juga diharapkan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan menjadi pilar ekonomi dalam proses pembangunan di negara kita.
"Kemudian yang berikutnya agar koperasi memiliki lapangan bermain yang setara dengan pelaku usaha yang lain," tuturnya. (C-14)

