RUU Perkoperasian Masuk Tahap Finalisasi, Pemerintah Dorong Reformasi Regulasi Koperasi
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk mereformasi sistem perkoperasian nasional melalui pembaruan regulasi. Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop), Ferry Juliantono, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian terbaru segera masuk tahap finalisasi di DPR RI setelah masa reses berakhir.
“Iya, kayaknya udah sebentar lagi dalam proses di DPR RI, dan setelah reses ini akan dibahas finalisasi dari RUU perkoperasian yang terbaru,” ujar Ferry saat ditemui investortrust.id usai menghadiri Indonesia Digital Economy Forum 2025 di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku hingga kini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Ia menilai reformasi ini mendesak agar koperasi bisa kembali menjadi pilar utama perekonomian nasional.
“Undang-undang perkoperasian yang ada itu tahun 1992 udah jadul, udah gak relevan lagi,” kata Ferry.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, UU baru harus mencerminkan semangat zaman, termasuk kebutuhan digitalisasi dan penguatan tata kelola koperasi yang lebih akuntabel.
Baca Juga
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah menyusun sejumlah poin penting dalam draf RUU, seperti penguatan aspek pengawasan koperasi, transparansi keuangan, dan perlindungan terhadap anggota. Salah satu usulan yang cukup krusial adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, mirip seperti yang diterapkan di sektor perbankan.
Dengan adanya LPS koperasi, pemerintah berharap masyarakat tak lagi ragu menitipkan dana atau menjadi anggota koperasi. Keberadaan lembaga ini juga diharapkan mampu memitigasi risiko dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi.
RUU ini juga mendorong koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital, baik dalam operasional maupun pencatatan keuangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah membangun koperasi modern yang responsif terhadap era digital dan tuntutan transparansi.
Ferry berharap pembahasan RUU berjalan lancar dan disahkan dalam waktu dekat. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor untuk memastikan koperasi mampu bertransformasi dan bersaing dalam ekonomi modern.
Baca Juga
Muncul Usulan Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi di RUU Perkoperasian

