Baleg DPR Bakal Bawa RUU Perkoperasian ke Paripurna
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau UU Perkoperasian, Senin (24/3/2025). Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" kata Bob Hasan diikuti ketukan palu tanda disetujui anggota lainnya.
Ketua Panja RUU Perkoperasian Sturman Panjaitan dalam laporannya mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif sejak 19 Maret hingga 24 Maret 2025. Sturman mengungkapkan terdapat 122 hal yang telah diputuskan secara musyawarah dan mufakat, di antaranya definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang ini.
"Merekonstruksi asas dan tujuan koperasi, pembentukan koperasi yang mencakup materi terkait bentuk koperasi, baik koperasi primer dan koperasi sekunder serta kerja sama antar koperasi dalam apex koperasi," kata Sturman.
Sturman melanjutkan, RUU Perkoperasian juga mengatur tentang keanggotaan, perangkat organisasi yang mencakup rapat anggota pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah dan tata kelola jenjang tunggal, termasuk pendelegasian sebagian kewenangan rapat anggota kepada rapat pengurus. RUU juga mengatur tentang modal, utang dan dana kemitraan.
Baca Juga
Kopdes Merah Putih Diharapkan Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi dan Penggerak Perekonomian Desa
"Usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha dan skala usaha dalam bab usaha diatur bidang usaha yang bisa dimasuki oleh koperasi, yaitu sektor riil sektor jasa keuangan dan sektor usaha simpan pinjam, semua sektor tersebut dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," ujarnya.
Dalam pandangan mini fraksi diketahui seluruh fraksi di DPR RI menyetujui penyusunan perubahan RUU Perkoperasi dibawa ke tingkat pembahasan selanjutnya. (C-14)

