Reforma Agraria Belum Mulus, Ini 4 PR Besar Kementerian ATR/BPN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan menyampaikan masih terdapat empat tantangan atau pekerjaan besar (PR) serius dalam penanganan tanah transmigrasi dan pelaksanaan reforma agraria.
"Kita tidak menutup mata bahwa masih ada tantangan serius yang masih kita hadapi dalam penanganan tanah transmigrasi dan pelaksanaan reforma agraria," kata Ossy dalam acara "Pembekalan dan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot" di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Adapun tantangan pertama terkait subyek tanah transmigrasi. Ossy menuturkan, tidak jarang subyek yang tercatat di surat keputusan kepala daerah berbeda dengan kondisi di lapangan.
"Ada juga transmigran yang meninggalkan lokasi, yang berpindah tempat dengan alasan ekonomi dan lain-lain sebagainya," ujarnya.
Baca Juga
Kementerian Transmigrasi Dapat Anggaran Tambahan dari Kemenkeu Rp 1,77 Triliun
Kedua, tantangan yuridis dan anggaran. Menurut Ossy, masih banyak tanah transmigrasi yang belum memiliki hak pengelolaan lahan (HPL). Padahal, tanpa HPL, sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
"Tantangan ketiga adalah keterbatasan data spasial dan data yuridis. Data sering kali tidak lengkap dan berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya," tuturnya.
Ossy menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi perhatian khusus pada kebijakan satu peta atau one map policy untuk integrasi data lintas kementerian.
Keempat, tantangan terkait obyek tanah transmigrasi. Ossy menjelaskan, sejumlah tanah transmigrasi diokupansi masyarakat setempat, tumpang tindih dengan hak guna usaha perkebunan swasta, berada di kawasan hutan, atau dalam status sengketa.
"Situasi inilah yang menyebabkan tidak semua tanah transmigrasi dapat langsung disertifikasi," ungkapnya.
Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyiapkan beberapa langkah. Pertama, mempercepat sertifikasi tanah transmigrasi 238.000 hektare melalui dua jalur, yakni pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah pada kawasan yang belum memiliki HPL.
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan 2 Hektare per Transmigran di Era Prabowo
Kedua, penyelesaian konflik dan tumpang tindih lahan. Dikatakan Ossy, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memberi kerangka hukum baru agar hasil penyelesaian konflik di kawasan transmigrasi dapat diprioritaskan menjadi hak transmigran sebagai subyek reforma agraria.
"Langkah ketiga, tentunya penguatan data spasial dan digitalisasi pertanahan. Terakhir, adalah penataan ruang yang terintegrasi dengan pusat pertumbuhan," pungkas Ossy.

