Kementerian ATR/BPN Lakukan Reforma Agraria di 14,5 Juta Hektare Lahan, Paling Banyak Legalisasi Aset
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah melakukan reforma agraria seluas 14,5 juta hektare dalam kurun waktu 10 tahun atau satu dekade terakhir.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, kebijakan penataan ulang tata ruang tanah yang paling banyak dilakukan adalah legalisasi aset. Legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi ajudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.
“Ada 14,5 juta hektare yang sudah kita realisasikan (reforma agraria). Memang paling banyak di legalisasi aset itu sekitar 12,56 juta hektar ya, dan yang redistribusi 1,86 hektare,” katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga
Inilah Strategi KLHK Kejar Target Reforma Agraria Seluas 4,1 Juta Ha
Suyus mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk merealisasikan distribusi legalitas tanah hasil pelepasan hutan yang menjadi milik masyarakat.
"Saya pikir nanti kita akan diskusi terus dengan Pak Raja Juli dari Wamen menjadi Menteri Kehutanan. Bagaimana pelepasan-pelepasan kawasan hutan itu bisa kita realisasikan segera untuk didistribusikan kepada masyarakat. Terutama yang sudah ada penguasaan masyarakat," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menyatakan, reforma agraria yang dijalankan melalui penataan aset tanah telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2024, dengan target 9 juta hektare, menembus 14,5 juta hektare.
Baca Juga
Sukseskan Program Reforma Agraria, AHY Bidik Pinjaman Lunak Bank Dunia Rp 10,3 Triliun
Dalam hal penataan akses, ATR/BPN telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 364.397 kepala keluarga (KK). Sementara terkait penyelesaian konflik agraria, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan di 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah 14.968 bidang seluas 5.133 hektare.
“Dan reforma agraria kita harus seiring antara program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga reforma agraria yang dilaksanakan di dalam tanah-tanah Bank Tanah. Karena ini merupakan bagian dari pemerataan ekonomi dan keadilan sosial,” tegasnya.

