OJK Kejar Pemulangan Pendiri Investree Adrian Gunadi Lewat 'Red Notice' Interpol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mendorong upaya pemulangan pendiri sekaligus mantan pemimpin fintech Investree Adrian Gunadi, untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang merugikan para pemberi dana (lender) di platform tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, sejak 7 Februari 2025 pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penerbitan red notice Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Baca Juga
OJK Ungkap Status 'Red Notice' Eks Dirut Investree Adrian Gunadi
“Sebagaimana dokumen Interpol red notice-control No.: A-1909/2-2025, OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga (K/L) terkait baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan saudara AG ke Indonesia,” ujarnya, belum lama ini dalam jawaban tertulis dikutip Sabtu (9/8/2025).
Agusman menyatakan, langkah ini penting agar proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata Adrian Gunadi dapat segera dilaksanakan di Indonesia.
Baca Juga
Red notice Interpol adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh International Criminal Police Organization (interpol) kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan sementara menahan orang yang dicari sebelum proses ekstradisi atau langkah hukum lainnya.
Platform fintech peer to peer (p2p) lending Investree telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024.

