OJK Ungkap Status 'Red Notice' Eks Dirut Investree Adrian Gunadi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tmelakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adrian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Red notice adalah permintaan resmi yang diterbitkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang dicari oleh otoritas hukum suatu negara, sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajibanperdata yang bersangkutan," tulis siaran pers OJK, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga
OJK Pushes for Extradition of Former Investree CEO Adrian Gunadi amid Financial Crime Case
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar Adrian Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
"OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas," tulis OJK.
Baca Juga
OJK Dorong Ekstradisi, Ini Kelanjutan Kasus Investree dengan Tersangka Adrian Gunadi
Adapun sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. Ekstradisi adalah proses hukum di mana satu negara menyerahkan individu yang diduga melakukan tindak pidana atau telah dihukum karena melakukan tindak pidana kepada negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman.
Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.
Dalam siaran pers, Jumat (25/7/2025) malam, OJK ditegaskan akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut. Termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

