OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen soal Investree
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 561 pengaduan konsumen terkait PT Investree Radhika Jaya alias Investree yang izin usahanya dicabut pada 21 Oktober 2024 yang lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pengaduan Investree berkontribusi sekitar 3% dari total pengaduan di bidang fintech yang diterima OJK per 28 Oktober 2024.
Hal itu diungkapkan Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Adapun tiga pokok permasalahan yang paling banyak terkait pengaduan Investree, yaitu kegagalan atau keterlambatan transaksi, imbal hasil, serta marjin keuntungan," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Seperti yang diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa OJK sudah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi itu.
"Tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Investree dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan, pemanggilan para saksi, dan verifikasi data dengan fakta material," ungkap Kiki.
Baca Juga
Profil Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan CEO Investree yang Diburu OJK. Melarikan Diri ke Qatar?
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK mewajibkan Investree untuk menyelesaikan kewajiban terhadap lender dan borrower, serta kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kemudian, OJK juga mewajibkan Investree untuk memberikan informasi secara jelas kepada lender dan borrower, serta pihak lain mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
"Mereka harus juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan untuk penanganan pengaduan dan menuju penanggungjawab yang akan bertugas menangani pengaduan dari nasabah atau masyarakat tersebut," jelas Kiki.

