Interpol Terbitkan Red Notice, Kejagung Siapkan Skema Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mulai menyusun langkah teknis untuk memulangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, usai Interpol resmi menerbitkan Red Notice. Langkah teknis tersebut berupa dua opsi hukum deportasi dan ekstradisi.
"Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini," kata Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anang menuturkan, opsi deportasi menjadi peluang yang kuat lantaran paspor milik Riza Chalid telah resmi dicabut oleh pemerintah Indonesia. Namun, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur ekstradisi jika mekanisme deportasi menemui kendala birokrasi di negara bersangkutan. Terlebih, tim penyidik mengendus keberadaan MRC saat ini berada di salah satu negara di wilayah ASEAN.
Baca Juga
Sidang Korupsi Minyak Mentah, Saksi Ungkap Alasan Pengiriman BBM Lewat PT OTM
"Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan untuk ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu kedepannya," ujarnya.
Meski demikian, Anang mengakui bahwa proses pemulangan melalui jalur ekstradisi maupun Red Notice tidak bisa dipastikan durasinya karena sangat bergantung pada hukum kedaulatan negara lain. Ia menekankan pentingnya diplomasi hukum mengingat sifat Red Notice yang bersifat sukarela (voluntary) bagi negara anggota Interpol.
"Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," ungkapnya.
Kejagung terus memperkuat kolaborasi dengan NCB Interpol Indonesia dan pihak Imigrasi untuk memonitor setiap pergerakan Reza Chalid. Langkah ini dilakukan bukan hanya untuk menyeret tersangka ke meja hijau, tetapi juga sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka ratusan triliun rupiah.

