Menhub: Penanganan ODOL Tak Bisa Ditunda Lagi
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan, penanganan angkutan kendaraan dimensi berlebih dan muatan berlebih (over dimension - over loading/ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak dapat lagi ditunda.
“Dampak pengoperasiankendaraan ODOL sangat luas, dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga meningkatnya polusi udara,” kataMenhub dalam media gathering di salah satu restoran Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan data Korlantas Polri, menurut Dudy Purwagandhi, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Di sisi lain, data Jasa Raharja menunjukkan kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua.
Baca Juga
Tekan Truk ODOL, Kemenhub Buka Opsi Angkutan Logistik Berbasis Rel
“Pada 2024 tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan,” tutur dia.
Menhub Dudy menjelaskan, dari sisi kerusakan infrastruktur, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 43,47 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan ODOL.
Dudy mengungkapkan, tahun ini pihaknya tidak menerbitkan aturan baru terkait ODOL, tetapi akan menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga bakal mengimplementasikan komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017.
“Kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan komitmen zero ODOL,” ujar dia.
Jadi Alasan Menunda
Menhub menyatakan terbuka terhadap masukan, namun menegaskan bahwa diskusi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan. “Kemenhub akan fokus pada keselamatan,” tegas Dudy.
Menhub Dudy menambahkan, pemerintah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan mengambil sejumlah langkah, seperti sosialisasi komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL, serta penindakan oleh Kepolisian.
“Sosialisasi juga telah dimulai sejak awal Juni dan akan berlangsung selama satu bulan, nanti dilanjutkan evaluasi. Kami juga akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk agar memahami ketentuan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara,” papar dia.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kendaraan over dimension termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 277, sementara over loading termasuk pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 309 dan dapat dikenai tilang.
Baca Juga
Tertibkan Truk ODOL, Pemerintah Pasang 11 Jembatan Timbang Elektronik di Tol
“Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia,” tandas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman menyebutkan, para pengusaha angkutan tidak berniat melanggar aturan, namun kondisi pasar saat ini memaksa mereka melakukannya.
“Asosiasi ini sebenarnya terbentuk karena kerinduan kita terhadap keselamatan. Kita pernah menandatangani komitmen untuk zero over loading dan kita nggak mundur dari itu. Jadi, kami tunggu langkah konkretnya dan kami dukung apa yang dilakukan sama pemerintah,” ujar Kyatmaja.

