Kemenhub Bentuk Tim Percepatan Penanganan Kendaraan ODOL
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) segera membentuk tim kecil percepatan penanganan kendaraan over dimension and over load (ODOL).
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi penyusunan rancangan keputusan menteri tentang tim percepatan penanganan pelanggaran ODOL di Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama pimpinan kementerian, pimpinan DPR, Kementerian Sekretariat Negara, dan asosiasi pengemudi angkutan barang pada 1 Oktober 2025," kata Aan dalam keterangan pers, dikutip Selasa (7/10/2025).
Baca Juga
Dukung 'Zero' ODOL, AHY Libatkan Telkom Kembangkan Platform Digital e-Manifest
Menurutnya, tim kecil ini bertugas merumuskan langkah percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ, khususnya aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi. Dikatakan, tim ini juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan penanganan kendaraan ODOL di seluruh Indonesia.
Aan menambahkan, tim akan memastikan sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan.
"Program yang akan dirancang antara lain peningkatan kualitas SDM pengemudi melalui penerapan standar kompetensi dan pelatihan, penetapan jam kerja maksimal, pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 umum tanpa biaya PNBP, penyediaan perumahan khusus bersubsidi, serta beasiswa pendidikan bagi anak pengemudi," jelas Aan.
Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal menambahkan, permasalahan kendaraan ODOL dipengaruhi faktor ekonomi dan keselamatan, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dari hulu ke hilir.
Tim percepatan penanganan pelanggaran ODOL terdiri dari Komisi V DPR, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Kementerian PU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perhubungan, dan Polri. Selain itu, tim ini juga melibatkan perwakilan organisasi, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), PT Angkasa Pura Logistik (APLOG), Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
Selanjutnya, Kementerian PU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perhubungan, dan Polri. Selain itu, tim ini juga melibatkan perwakilan organisasi, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), PT Angkasa Pura Logistik (APLOG), Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

