Pengusaha Elektronik Tekankan Pentingnya Pertek dan TKDN demi Tekan Banjir Produk Impor
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan adanya penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32% terhadap produk-produk dari Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman, yang justru menjadi ancaman bagi industri dalam negeri, termasuk produsen elektronik, adalah luapan atau limpahan produk yang masuk ke Indonesia dari para produsen besar seperti China yang terkena dampak signfikan dari kebijakan Trump tersebut.
“Indonesia menjadi sasaran empuk karena memiliki pasar yang sangat besar. Jadi, yang kita khawatirkan jika masuknya barang-barang impor itu dengan harga yang murah dan memiliki kualitas rendah. Tidak hanya pelaku industri dalam negeri yang dirugikan, tetapi juga konsumen kita sendiri,” ucapnya pada diskusi yang digelar Forwin di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Oleh karena itu, Daniel mengungkapkan bahwa Gabel konsisten menyuarakan kepada pemerintah untuk tetap memiliki tekad yang kuat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan impor barang jadi, sehingga dapat menjaga daya saing industri dalam negeri.
Baca Juga
Pengecualian Tarif Barang Elektronik Hanya Sementara, Trump: Tak Akan Ada yang Lolos dari Tarif
“Sebenarnya mudah, apabila kita ingin menekan produk itu masuk, kita perlu terapkan non-tariff measure (NTM). Instrumen ini umum digunakan oleh negara lain untuk mengamankan pasar dalam negerinya,” ujar Daniel.
Mengenai kondisi tersebut, Gabel menekankan pentingnya pertimbangan teknis (pertek) untuk mengendalikan impor masuk di pasar domestik. Ia menegaskan, pelaku industri di dalam negeri mendukung pemerintah menerapkan pertek terkait produk-produk jadi dari luar Indonesia.
“Kami ini produsen, tidak ada masalah dengan adanya penerapan pertek. Karena selama ini yang dikenakan pertek itu kan untuk impor barang jadi, bukan untuk pertek bahan baku,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Gabel menilai dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak mendukung keberlangsungan industri dalam negeri, bahkan bisa mematikan daya saing. Ia mengusulkan regulasi itu direvisi dan kembali seperti Permendag 68/2020.
“Kalau menyusunnya saja hanya satu minggu, masa untuk merevisinya saja butuh waktu berbulan bulan. Ini yang kami lihat, pemerintah mau serius atau tidak dalam melindungi industri dalam negeri,” beber Daniel.

