Lapor ke Mendag, Ombudsman Serahkan 5 Perusahaan yang Kurangi Takaran Minyakita
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI melaporkan lima perusahaan yang diduga mengurangi isi takaran Minyakita kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso.
Laporan tersebut diserahkan kepada Mendag Budi setelah Ombudsman RI melakukan uji petik atau pengawasan terhadap 63 sampel di enam provinsi, yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatra Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Banten pada 16-18 Maret 2025.
Dalam uji petik itu terdapat tiga kriteria yang ingin dilihat hasilnya, yaitu kesesuaian volume yang telah ditentukan pemerintah, kesesuaian harga, dan kesesuaian atribut pelanggan.
Baca Juga
Mendag Budi: 66 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Penjualan Minyakita, Izin Satu Perusahaan Dicabut
"Terkait volume, kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya kurang dari seharusnya. Khususnya lagi, ada sekitar lima pelaku usaha yang mengurangi takaran dengan volume luar biasa," ucap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Yeka menjelaskan, dalam uji petik tersebut ditemukan sejumlah perusahaan melalukan kecurangan takaran Minyakita mulai 30 ml sampai 270 ml. Alhasil, setiap kemasan berkurang 30 ml sampai 270 ml dari seharusnya.
Baca Juga
Ombudsman tidak merinci nama lima perusahaan yang berbuat curang tersebut. Yeka hanya mengatakan bahwa laporan itu telah diserahkan ke Kemendag untuk ditindaklanjuti, baik menyangkut sanksi maupun pengawasan yang akan dilakukan.
"Kami serahkan kepada Kementerian Perdagangan, silakan ditindaklanjuti. Nah, apakah nanti ada sanksi hukum dan segala macamnya, itu di Kementerian Perdagangan," papar Yeka.

