Mendag Budi Beberkan Fakta Soal Produsen yang Curangi Takaran Minyakita di Pasaran
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pemerintah sudah menindaklanjuti kecurangan takaran yang dilakukan salah satu produsen minyak goreng kemasan Minyakita oleh PT Navyta Nabati Indonesia.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Oknum yang melakukan kecurangan tersebut adalah produsen yang sama ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak produsen yang terbukti melakukan penimbunan produk Minyakita yang sempat membuat harga pasaran melambung di tingkat eceran.
Baca Juga
Menko Zulhas dan Mendag Budi Ultimatum Mafia yang Buat Harga Minyakita Melambung Tinggi
"Kita sudah tindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah dikenaikan sanksi akibat penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama (video yang viral di media sosial)m tapi itu sudah kita laporkan ke polisi," terangnya.
Dalam video yang diunggah di media sosial memperlihatkan bahwa Minyakita yang seharusnya memiliki takaran 1 liter dicurangi, sehingga isi kemasan produk tersebut hanya berkisar 750 mililiter (ml).
Dikarenakan sudah ditindak oleh pihaknya, Mendag Budi pun memastikan kalau Minyakita yang beredar di masyarakat dan dijual memiliki takaran yang sesuai. Sehingga, ia meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir.
Baca Juga
Segel Distributor Minyakita di Tangerang, Mendag Sebut Bisa Pidana 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru dari kepolisian terkait penindakan kecurangan yang dilakukan salah satu produsen minyak goreng tersebut.
"Yang lain satu liter. Ya dipastikan sesuai dengan isi yang tertera. Yang itu (takarannya dikurangi) sudah tidak beredar lagi," terang Mendag Budi.

