Satgas Pangan Polri Usut Temuan Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran
JAKARTA, investortrust.id - Satgas Pangan Polri mengusut temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan. Berdasarkan temuan, kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 milimeter.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut seusai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Minyakita yang tak sesuai takaran tersebut diproduksi oleh tiga produsen.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter," kata Helfi dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga
Mendag Budi Beberkan Fakta Soal Produsen yang Curangi Takaran Minyakita di Pasaran
Helfi menyebutkan nama tiga produsen Minyakita tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol Minyakita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Sidak ini digelar untuk memeriksa kabar Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam sidak itu ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Baca Juga
Menko Zulhas dan Mendag Budi Ultimatum Mafia yang Buat Harga Minyakita Melambung Tinggi
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

