Produsen yang Curangi Takaran Minyakita Terancam Dicabut Izin Usahanya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan, yakni dengan mengurangi takaran produk kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, saksi tersebut berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi tersebut akan dijalankan bagi yang melanggar sebagaimana tertera dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," ucap Moga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi karena diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Selain itu, Moga menyebutkan bahwa repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,”imbuh Moga.
Baca Juga
Soal Temuan Takaran Minyakita Dicurangi, Mentan Amran: Harus Ditindak Tegas!
Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Melalui kebijakan DMO itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, Minyakita bukan merupakan subsidi pemerintah.
Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.
Baca Juga
Mendag Budi Beberkan Fakta Soal Produsen yang Curangi Takaran Minyakita di Pasaran

