Mendag Budi: 66 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Penjualan Minyakita, Izin Satu Perusahaan Dicabut
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap kronologi dan fakta terkait produsen dan pelaku usaha Minyakita yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penjualan minyak goreng kemasan tersebut.
Budi menyebutkan, pihaknya beserta Satgas Pangan Polri telah melakukan pengawasan secara intensif sejak Desember 2024 lalu. Saat itu, pengetatan pengawasan dilakukan pada saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga
"Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat sekitar 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran bervariasi," ucap Budi saat ditemui di kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Di antaranya, pelanggaran melakukan penjualan secara bundling, pengurangan volume Minyakkita, hingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Saat itu, penjual yang melanggar telah diberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari penindakan-penindakan tersebut, Mendag Budi mengungkapl, penyegelan pabrik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang dilakukan 24 Januari 2025. Di situ ditemukan kecurangan isi takaran Minyakita 1 liter yang dikurangi menjadi Rp 750 mililiter (ml).
Baca Juga
GTF Catat Lonjakan Pendapatan Bersih 372% di 2024, Pinjaman Tumbuh 172%
Setelah PT NNI disegel, pemerintah mencabut izin usaha dari produsen PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (13/3). Hal itu dilakukan karena terbukti melakukan kecurangan terhadap isi takaran Minyakita yang didistribusikan.
Mendag Budi menjelaskan, penindakan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) itu sebelumnya dilakukan ketika pabrik tersebut berlokasi di kawasan Depok. Produsen ini diketahui menjual lisensi Minyakita ke dua perusahaan di Tangerang.
"Artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran minyakita dengan ukuran 750 ml," terangnya.

