Mendag Tutup dan Cabut Izin Usaha Produsen yang "Sunat" Minyakita di Karawang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menutup dan mencabut izin usaha dari salah satu produsen Minyakita, yakni PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat karena terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran.
Saat melakukan sidak ke pabrik produsen Minyakita tersebut, Mendag Budi mengeluarkan minyak goreng itu dari kemasanannya bertuliskan 1 liter. Ketika dimasukan ke alat pengukur, terlihat bahwa isi takaran botol itu hanya berkisar 750-800 mililiter (ml).
Baca Juga
Kemendag: Produsen Curangi Minyakita Bisa Didenda Rp 2 Miliar dan Penjara 5 Tahun
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kita cabut, tetapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha," ucap Mendag Budi di Karawang, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidak tersebut ditemukan sebanyak 140 kardus karton yang berisikan Minyakita kemasan botol 1 liter. Kemudian sebanyak 32.284 botol yang belum diisi, dan rencananya akan diisi, tetapi akhirnya proses produksinya digagalkan pemerintah.
"Nah, makanya ini karena apa namanya, perusahaannya memang nakal ya. Dia kan ingin memproduksi banyak, makanya dia memproduksi biar enggak ketahuan mungkin," terangnya.
Baca Juga
Soal Kasus Minyakita Disunat, Zulhas: Yang Nipu Masukin Penjara
Lebih lanjut, Mendag Budi mengatakan pihaknya beserta aparat penegak hukum, yakni Polri dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk meningkatkan pengawasan Minyakita, apalagi kasus ini mencuat saat bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
"Jadi bulan Ramadan menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan ketat, dan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama, seperti PT AEGA atau PT lain yang melakukan pelanggaran," ungkap Mendag Budi.

