Kemendag: Produsen Curangi Minyakita Bisa Didenda Rp 2 Miliar dan Penjara 5 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, pelaku usaha maupun produsen yang melakukan kecurangan terhadap minyak goreng subsidi, Minyakita dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal itu ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, indikasi yang ditemukan pada pelaku usaha adalah mereka menjual Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), kemudian mengurangi volumenya.
Baca Juga
“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ucap Moga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
Oleh sebab itu, ia meminta pemangku kepentingan produk Minyakita mentaati aturan, termasuk kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Untuk memastikan pelaku usaha mentaati aturan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita. Kali ini, sidak dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara.
Baca Juga
Pemerintah Tarik Peredaran Minyakita yang Takarannya 'Disunat' di Pasaran
"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan Minyakita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan batas toleransi pengukuran," terang Moga.
Lebih lanjut, Moga menegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan adil.
“Selain memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.

