Segel Distributor Minyakita di Tangerang, Mendag Sebut Bisa Pidana 5 Tahun Penjara
TANGERANG, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Distributor Minyakita yang tidak mematuhi aturan bisa dikenakan sanksi administrasi Rp 5 miliar dan 5 tahun penjara.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Satgas Pangan, sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI) perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya, tetapi masih memproduksi Minyakita.
Baca Juga
Presiden Prabowo Minta Bulog Bantu Distribusi Minyakita Guna Stabilkan Harga
"Tidak memiliki izin edar Badan POM (Pengawasan Obat Makanan), tetapi memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dilansir Antara.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, NNI sebagai repacker atau distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita tidak sesuai ukuran dalam kemasan, yakni kurang 1 liter.
Budi menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi, yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga Minyakita di Banten. "Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai aturan. Ini penyebab Minyakita enggak turun-turun," kata Budi.
Penjara 5 tahun
Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita. Adapun satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Berlaku Pekan Depan, Pemerintah Naikkan HET Minyakita Jadi Rp 15.700
Budi menyampaikan, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelanggaran Standar Nasional Indonesia, para distributor nakal bisa kena hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Budi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan operasi serupa di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lain terdapat harga Minyakita yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata Minyakita di tingkat nasional mencapai Rp17.000.

