Menko Zulhas dan Mendag Budi Ultimatum Mafia yang Buat Harga Minyakita Melambung Tinggi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akran disapa Zulhas mengultimatum pihak atau oknum yang bertindak curang terhadap pendistribusian minyak goreng kemasan, yakni Minyakita.
Menko Pangan Zulhas mengatakan, minyak goreng merupakan komoditas yang diperlukan setiap lapisan masyarakat setiap hari. Oleh karenanya, apabila distribusi barang ini terganggu akan berdampak langsung ke banyak masyarakat.
Baca Juga
Legislator Ingatkan Pemerintah soal Harga Minyakita yang Terus di Atas HET
Hal ini diungkapkan Zulhas setelah harga Minyakita belakangan ini melambung tinggi hingga melampaui harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 15.700 per liter. Di sejumlah daerah, harga minyak goreng kemasan tersebut ditransaksikan di kisaran Rp 17.000 per liter.
"Minyak goreng, apalagi gas, menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus kita perhatikan betul. Karena itu, jangan sampai ada yang main-main soal gas, soal minyak goreng, cabai, gula apalagi menjelang puasa," ucapnya di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2025).
Oleh sebab itu, Ketua Umum PAN ini menyebutkan, pihaknya beserta kementerian terkait akan rutin melakukan pengecekan di sejumlah wilayah untuk memastikan pendistribusian minyakita berjalan dengan lancar.
"Kita akan lihat terus, kita cek lapangan, saya kemarin ngecek ke Banyuwangi. Karena ini menjelang bulan puasa bulan puasa Ramadan," tambahnya.
Baca Juga
Segel Distributor Minyakita di Tangerang, Mendag Sebut Bisa Pidana 5 Tahun Penjara
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Mendag mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap oknum-oknum yang menghambat pendistribusian minyak goreng.
Lebih lanjut, Mendag Budi menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum akan diproses ditindak melalui jalur hukum. "Ya nanti disita ya, kalau memang melanggar diproses di Bareskrim. Nanti diproses ya, kalau memang izinnya juga harus dicabut, y akita cabut," terang Mendag Budi.

