Bagikan

KPPU Gelar Sidang Terkait Akuisisi Tokocrypto Oleh Binance, Operasional Berjalan Normal

JAKARTA, investortrust.id – Di tengah dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) oleh Toko Alpha Pte, Tokocrypto memastikan bahwa seluruh layanan dan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal.

Adapun pada 26 November 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta.

Kemudian setelah mendengarkan paparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi kembali melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis (5/12/2024) kemarin dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen.

VP PR & Marketing Tokocrypto Rieka Handayani mengakui memang ada sedikit keterlambatan administratif. Namun, perusahaan menjunjung tinggi standar transparansi dan terus berkomitmen terhadap kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tokocrypto pun telah menjalin kerja sama yang baik dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta menunjukkan sikap kooperatif dan proaktif sepanjang proses administrasi terkait akuisisi saham perusahaan. 

“Tokocrypto tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia secara transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya kepada Investortrust, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

Harga Bitcoin Melonjak, Volume Transaksi di Tokocrypto Naik hingga 3 Kali Lipat

Menurut siaran pers KPPU, terlapor dalam hal ini Toko Alpha Pte Ltd merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto.

Toko Alpha awalnya memiliki 49% saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha mengakuisisi 51% saham atau 510.000 lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela. Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat.

 

Baca Juga

Usai Tembus US$ 100.000, Bitcoin Masih Menawarkan Potensi Keuntungan

Setelah transaksi efektif, Toko Alpha mengalihkan 0,1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0,1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.

Sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama delapan hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024