Kemenkomdigi Siapkan Regulasi eSIM, Apa Tujuannya?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) segera meresmikan regulasi eSIM sebagai bagian transformasi digital nasional. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat modernisasi sektor telekomunikasi serta meningkatkan keamanan data masyarakat.
“Kartu SIM nantinya akan berbentuk eSIM. Regulasi ini segera kami keluarkan, kurang lebih dalam 2 minggu ke depan. Kami berharap Komisi I DPR dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari modernisasi pemerintahan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Kemkomdigi akan Sanksi Platform yang Biarkan Anak-anak Bikin Akun Medsos
Implementasi eSIM tidak hanya memberikan efisiensi dalam penggunaan kartu SIM, tetapi juga bertujuan meningkatkan keamanan data pengguna. Untuk itu, Kemenkomdigi akan menugaskan operator seluler agar melakukan pemutakhiran data pelanggan, terutama dalam menertibkan nomor induk kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar dengan lebih dari satu nomor.
Sebagai pengingat, regulasi pemutakhiran data ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Beleid itu menyatakan bahwa setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor dalam satu penyelenggara jasa telekomunikasi.
Menurut Meutya, saat ini terdapat 314 juta kartu SIM terdaftar, sementara jumlah pengguna aktif hanya sekitar 280 juta orang. Ketidakseimbangan ini mengindikasikan adanya penggunaan kartu SIM yang tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan masalah dalam validasi data serta penyalahgunaan nomor untuk tindakan kejahatan digital.
Baca Juga
Andai regulasi eSIM resmi diberlakukan, masyarakat diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke operator seluler, sebagaimana yang pernah dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerapkan aturan registrasi kartu SIM berbasis NIK.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber serta mencegah penyalahgunaan kartu SIM untuk kejahatan digital, seperti penipuan online, pencurian identitas, dan penyebaran hoaks. Dengan peresmian regulasi eSIM, Indonesia semakin maju dalam transformasi digital, menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, efisien, dan modern. (C-13)

