Kemkomdigi akan Sanksi Platform yang Biarkan Anak-anak Bikin Akun Medsos
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Nantinya sanksi tidak akan diberikan kepada anak-anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang membiarkan anak-anak di bawah umur membuat akun.
“Sanksi tidak ditujukan kepada masyarakat, tetapi kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun. Itulah yang akan terkena sanksi,” ujar Menkomdigi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kemkomdigi aat ini tengah menyusun regulasi untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Dalam aturan ini, platform digital akan diwajibkan memiliki teknologi verifikasi usia yang ketat guna memastikan pengguna sesuai dengan batasan usia yang ditentukan.
Menurut Meutya, Kemkomdigi hanya bisa mengatur aspek teknologi dalam regulasi ini, sementara pengawasan penggunaan media sosial di rumah tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
“Ranah Komdigi adalah mengatur teknologinya, yaitu pembuatan akun. Platform harus memiliki teknologi yang bisa memverifikasi usia pengguna. Jika anak berusia 15 atau 16 tahun belum boleh memiliki akun, maka platform harus bisa mendeteksi dan mencegahnya,” jelasnya.
Baca Juga
Besok Konten Medsos Diperketat, Melanggar Siap-siap Diblokir dan Denda
Namun, politisi Partai Golkar itu juga mengakui bahwa pengawasan penuh di tingkat keluarga sulit dilakukan oleh pemerintah.
“Misalnya, jika orang tua tetap memberikan ponsel mereka kepada anak-anak, itu berada di luar jangkauan pengawasan pemerintah. Kami ingin membuat aturan yang jelas dan dapat diawasi secara efektif,” tambahnya.
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini bukan menjadi upaya untuk membatasi akses informasi bagi anak-anak, melainkan untuk mengatur penggunaan media sosial agar lebih aman. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan konten yang muncul di platform digital lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak-anak.
“Dengan adanya pembatasan ini, dampaknya akan positif. Situs-situs pendidikan akan lebih banyak muncul karena yang dibatasi hanya akses media sosialnya, bukan akses internet secara keseluruhan,” ungkapnya.
Diketahui beberapa negara lain telah menerapkan regulasi serupa. Prancis, misalnya, mewajibkan platform media sosial untuk mendapatkan izin orang tua sebelum anak-anak di bawah 15 tahun bisa mendaftar. Sementara itu, di Inggris, Undang-Undang Perlindungan Anak Online mengharuskan platform menggunakan teknologi verifikasi usia yang ketat.
Kemkomdigi meyakini bahwa aturan ini tidak akan membatasi kebebasan berekspresi, tetapi bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (C-13)

