Soal Aturan eSIM, Kemenkomdigi Libatkan Opsel, Dukcapil, hingga BSSN
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan melibatkan operator seluler (opsel), Dukcapil, dan BSSN untuk menerapkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan regulasi ini akan didiskusikan lebih lanjut bersama para operator. Salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah adopsi eSIM di masyarakat.
"Oke, untuk soal eSIM ini nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan opsel ya, dengan router seluler, tapi idenya kan lebih memudahkan pelanggan, itu yang pertama, karena SIM card yang fisik itu kadang-kadang kan ada kendalanya, satu secara fisik," ujar Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nezar menegaskan bahwa kehadiran eSIM juga menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan dalam penggunaan perangkat telekomunikasi. Menurutnya, verifikasi identitas pengguna dengan eSIM akan jauh lebih ketat dibanding SIM Card fisik.
"Dengan eSIM ini kita harapkan fitur-fitur keamanan ya, terutama di eSIM ini kan identifikasi pelanggan ya, customer itu jauh lebih ketat, karena ada penggunaan biometrics, facial recognition, dan semacam-semacamnya, untuk memverifikasi identitas pengguna SIM card," jelas Nezar.
Baca Juga
Indosat (ISAT) Siap Dukung Migrasi eSIM Sesuai Arahan Kemenkomdigi
Menyoal penggunaan data biometrik, Wamenkomdigi memastikan bahwa sistem ini akan melibatkan lembaga-lembaga yang relevan untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Hal ini demi memastikan agar keamanan data benar-benar terjaga.
"Oh iya, itu melibatkan Dukcapil dan juga tentu saja dengan BSSN ya, karena untuk mencegah kebocoran data dan lain-lain," sambungnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan pengaturan eSIM bukanlah kebijakan wajib, melainkan fitur tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Semuanya juga didorong oleh ekosistem operator seluler masing-masing.
"Ini satu opsi saja, satu fitur, toh juga di smartphone sekarang sudah ada fasilitas eSIM itu ya, kalian bisa lihat di sejumlah smartphone itu ada fasilitas eSIM itu. Ini (cara) kita gimana mendorong agar penggunaan teknologi eSIM ini bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh para pemain industri telekomunikasi," bebernya.
Perlu digarisbawahi, proses registrasi eSIM ini akan disertai verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah, yang divalidasi langsung dengan data Dukcapil. Nantinya setiap NIK hanya bisa terhubung ke maksimal tiga nomor telepon untuk mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan data. (C-13)

