Pemerintah Siapkan Aturan Penggunaan eSIM, Ini yang Bakal Diatur
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) atau kartu SIM elektronik yang mulai banyak digunakan oleh masyarakat lantaran kepraktisannya.
Melalui keterangan resminya dikutip Senin (6/5/2024), Direktorat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang mengatur penggunaan eSIM sedang disusun.
Beleid tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi operator seluler dan operator telekomunikasi satelit. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
Permenkominfo tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit akan mengatur setidaknya empat hal. Keempatnya meliputi sistem provisioning, registrasi pelanggan, profil eSIM, dan penomoran eSIM.
Baca Juga
Luncurkan eSIM, Telkomsel Ungkap Cara Registrasi dan Keunggulannya
Saat ini, Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo masih melakukan uji publik terhadap rancangan beleid tersebut untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
“Sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem eSIM di Indonesia,” tulis Direktorat Telekomunikasi melalui keterangan resminya.
Selama uji publik, Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo menerima tanggapan terhadap Rancangan Permenkominfo tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit. Tanggapan atau masukan dapat disampaikan melalui surel subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan 16 Mei 2024.
Saat ini, seluruh operator seluler di Indonesia sudah menyediakan opsi eSIM. Termasuk di antaranya PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang baru meluncurkan eSIM pada awal April 2024.
Direktur Utama Telkomsel Nugroho mengatakan peluncuran eSIM merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan solusi inovatif untuk merespons ketersediaan perangkat yang telah mengadopsi fitur dan teknologi eSIM sehingga lebih mudah dan praktis.
"Proses pembelian dan registrasi eSIM Perdana Telkomsel dapat dilakukan secara daring melalui tsel.id/esim," katanya melalui keterangan resmi Telkomsel.
Selanjutnya, setelah berhasil membeli, pelanggan akan menerima email untuk aktivasi eSIM dengan kode QR yang dapat dipindai dan disimpan sebagai gambar atau dengan kode aktivasi manual, atau dengan aktivasi langsung melalui aplikasi MyTelkomsel.
Selanjutnya, pelanggan dapat melakukan registrasi melalui tautan ke halaman registrasi SIM dengan nomor yang sudah terisi sebelumnya.
Pelanggan diharuskan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari proses pendaftaran. Sesuai regulasi pemerintah, setiap KTP dan nomor KK hanya dapat digunakan maksimal untuk tiga nomor eSIM.
“eSIM Telkomsel membutuhkan perangkat yang mendukung teknologi eSIM dan tidak dapat digunakan pada lebih dari satu perangkat," ujar Nugroho.

