OJK: Kebijakan yang Ada Bantu Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kebijakan yang ada saat ini masih cukup adaptif untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang jadi andalan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bisa saja tersendat jik likuiditas perbankan terbatas.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menanggapi pertanyaan bahwa program ini membutuhkan pendanaan besar dari bank, tapi likuiditas dikeluhkan.
"Dengan kebijakan yang adaptif dan pengawasan yang hati-hati, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah 3 juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024, Selasa (24/12/2024).
Dian menjelaskan, OJK telah memiliki sejumlah kebijakan di sektor perbankan terkait penyaluran kredit ke sektor properti. Menurut Dian, kebijakan yang ada saat ini juga cukup memadai untuk perbankan ikut mengambil peran lebih guna memuluskan program 3 Juta Rumah.
Secara rinci, pengaturan dari OJK yang dimaksud sebagai berikut:
● Terdapat pengaturan khusus untuk kredit beragun rumah tinggal dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Kredit), yang akan berdampak dalam perhitungan KPMM Bank.
Dalam ketentuan tersebut diatur bobot risiko yang granular, dimana semakin kecil LTV (Loan to Value), maka bobot ATMR Kredit akan lebih kecil, sehingga lebih menggambarkan risiko kredit yang dihadapi bank untuk masing-masing debitur.
● Sesuai POJK Kualitas Aset, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang dapat dimanfaatkan bank untuk kredit perumahan.
Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih praktis dibandingkan kondisi umum dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
● Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang termasuk dalam kategori program pemerintah. Pengecualian ini berlaku apabila pembiayaan perumahan tersebut dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD. Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang kemudian diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019.
● Pengaturan dalam POJK No. 27 tahun 2022 tentang KPMM untuk Pencabutan POJK Kredit Tanah per 1 Januari 2023. Larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah pada POJK Kredit Tanah tidak sejalan dengan arah kebijakan principle-based yang tidak membatasi kegiatan bank. Dengan dicabutnya POJK dimaksud, maka bank dapat memberikan kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah sepanjang menerapkan manajemen risiko disertai permodalan yang memadai termasuk menghindari tujuan spekulasi.
"Langkah-langkah kebijakan dimaksud diharapkan dapat membantu bank turut mendukung program 3 Juta Rumah tersebut," ungkap Dian.
Selain itu, dalam sektor pasar modal, industri perbankan berperan dalam penerbitan produk pengelolaan investasi yang terkait pembiayaan perumahan, yakni Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), yaitu surat berharga yang terdiri dari sekumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
"Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 29 November 2024, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp 2,21 triliun," terang Dian.

