Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap program pembiayaan 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK memberikan dukungan kepada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Mahendra, program ini sekaligus juga akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konsumsi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu, bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menjelaskan, OJK juga memberikan ruang kepada lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, berdasarkan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, kebijakan pertama untuk mendukung sektor perumahan adalah penilaian satu pilar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni berdasarkan ketepatan pembayaran.
“Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp 5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar saja,” ungkap Mahendra.
Mahendra mengatakan bahwa pemberlakuan penilaian kualitas aset itu bersifat lebih longgar jika dibandingkan dengan kredit lainnya. Dimana, terdapat tiga pilar penilaian bank, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Kemudian, kebijakan kedua adalah KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit. Nantinya, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya, antara lain kredit kepada korporasi. Dalam ketentuan itu, bobot risiko pun ditetapkan secara granular, hanya 20% berdasarkan loan to value.
“Dengan begitu, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya,” kata Mahendra.
Lalu, untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, maka larangan pemberian kredit pengadaan pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023. OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan guna melakukan pengadaan atau pengolahan tanah yang sebelumnya dilarang.
“Dengan dicabutnya larangan itu, bank diimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik,” terang Mahendra.
Selain inisiatif tersebut, dukungan likuiditas untuk penyediaan pembiayaan perumahan juga dilakukan melalui penerbitan imstrumen efek beragunan aset surat artisipasi atau EBA-SP. Menurut Mahendra, potensi mengoptimalkan EBA-SP ini masih sangat besar. Oleh karena itu, OJK bersama stakeholders terkait akan terus memperkuat dan merumuskan antara lain penyempurnaam skema EBA-SP di pasar modal.
"Dengan berbagai dukungan kebijakan itu, maka kami optimis program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian bagi masyarakat pendapatan rumah dapat terlaksana dengan baik," pungkas Mahendra.

