OJK: Likuiditas Perbankan Memadai Dukung Program 3 Juta Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang likuiditas perbankan masih memadai untuk mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit, seiring implementasi program pembangunan 3 juta rumah. Program baru ini dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LDR 87,34%
Dian juga menyampaikan loan to deposit ratio (LDR) sebesar 87,34% dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program 3 juta rumah. Manajemen risikonya juga memadai.
EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder. EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas sekuritas bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, per November 2024, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 112,94%, dibandingkan Oktober 113,64%. Selain itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) per November sebesar 25,57%, sementara liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 213,07%.
"Terkait dukungan terhadap program 3 Juta rumah ini dan bagaimana kaitannya dengan likuiditas di perbankan, kalau kami lihat, kondisi likuiditas perbankan sampai dengan posisi November 2024 masih sangat ample (memadai)," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
LDR 87,34%
Dian juga menyampaikan loan to deposit ratio (LDR) sebesar 87,34% dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program 3 juta rumah. Manajemen risikonya juga memadai.
"Bank senantiasa diminta untuk tetap memenuhi manajemen resiko dalam aktivitas operasional perkreditan. Ini termasuk ketika berpartisipasi pada program pemerintah yang dimaksud, sehingga kondisi likuiditas bank tetap juga terjaga," ungkap Dian.
Efek Beragun Aset
Selanjutnya di sektor pasar modal, Dian menyebut, salah satu peran industri perbankan adalah menerbitkan produk pengelolaan investasi yang terkait pembiayaan perumahan. Ini berupa efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP).
EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder. EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas sekuritas bank.
"Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan. Total nilai sebesar Rp 2,21 triliun," kata Dian.

