Kemenkomdigi Kasih Deadline Google Patuhi PP Tunas hingga 16 April
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menunggu respons dari Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital (PP Tunas). Batas waktu yang diberikan pemerintah jatuh pada Kamis, 16 April 2026.
Langkah ini menyusul pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada Google pada 9 April 2026. Sanksi tersebut diberikan karena platform yang menaungi YouTube itu dinilai belum memenuhi kewajiban kepatuhan.
Baca Juga
Hari Ini Kemenkomdigi Tunggu TikTok dan Roblox Patuhi Penuh PP Tunas
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan Google diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran tersebut.
“Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif (pada 9 April 2026),” dikutip dari keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan respons dari Google sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika tidak ada perbaikan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah platform global lainnya mulai menunjukkan kepatuhan. Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dinyatakan patuh terhadap PP Tunas.
Sementara itu, platform lain, seperti TikTok dan Roblox masih berada dalam tahap kepatuhan parsial. Keduanya telah mendapatkan peringatan dari pemerintah dan diberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan implementasi aturan.
Baca Juga
Manut PP Tunas, Meta Siap Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun Secara Bertahap
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pemerintah mengedepankan pendekatan tegas namun bertahap dalam memastikan kepatuhan seluruh platform digital.
“Untuk platform lainnya, kami sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Sifatnya bukan pemeriksaan, tapi peringatan. TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial diminta segera memenuhi kepatuhannya,” tegas Meutya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital nasional, khususnya dalam melindungi anak dari risiko konten dan aktivitas digital yang tidak sesuai.

