PP Tunas Resmi Berlaku Maret, Kemenkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas akan mulai berlaku efektif pada Maret mendatang. Saat ini, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) disebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan tengah memasuki tahap finalisasi internal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan detail klasifikasi dan tata laksana implementasi aturan tersebut dalam waktu dekat.
“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum dan sekarang tahap finalisasi di internal Komdigi. Dalam beberapa hari ke depan kami lihat apakah sudah bisa clear untuk segera ditandatangani dan berlaku efektif bulan Maret,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga
Menurut Meutya, aturan ini dirancang dengan menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, meski muncul kekhawatiran dari sebagian pelaku industri digital soal potensi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
“Kalau ada dampak ekonomi karena kita mengatur agar aman untuk anak-anak, maka perlindungan yang kami utamakan," tegas Politisi Golkar itu.
Ia juga menepis anggapan bahwa pembatasan atau pengaturan ruang digital bagi anak akan menghambat inovasi. Pemerintah, kata dia, telah memantau perkembangan kebijakan serupa di berbagai negara dan belum menemukan bukti signifikan adanya dampak ekonomi yang serius.
Terkait penegakan hukum, Meutya menegaskan bahwa sanksi tidak akan diarahkan kepada orang tua, melainkan kepada platform digital yang tidak patuh terhadap ketentuan perlindungan anak.
“Yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran,” tutupnya.

