Meta dan Google Datangi Kemenkomdigi, Bahas Pelanggaran PP Tunas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan Meta dan Google telah memenuhi panggilan kedua terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Pemeriksaan kini memasuki tahap lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran regulasi di ruang digital.
“Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua dan saat ini masih berlangsung prosesnya,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar di kantor Kemenkomdigi Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, Kemenkomdigi mengajukan total 29 pertanyaan kepada kedua platform tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan terhadap Pasal 30 dalam aturan turunan PP Tunas yang mengatur tanggung jawab platform digital.
Alex menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah terhadap implementasi regulasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap platform mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
“Fokus kita adalah kepada Pasal 30, dan tim sudah memberikan sejumlah 29 pertanyaan kepada pihak Meta dan Google,” jelasnya.
Kemenkomdigi menyebut Meta telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Google juga akan menjalani prosedur serupa setelah proses pemeriksaan rampung.
Namun demikian, hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu dokumen tambahan dari Meta serta hasil pendalaman terhadap Google.
“Kita mohon bersabar karena masih ada pendalaman lebih lanjut, termasuk dokumen tambahan dari pihak Meta,” tutup Alex.

