Manut PP Tunas, Meta Siap Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun Secara Bertahap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebut Meta mulai mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas. Perusahaan resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut perubahan tersebut telah dikonfirmasi secara resmi kepada pemerintah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads.
“Hari ini kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia 16 tahun,” ujar Meutya di Kantor Kemenkomdigi Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tahap awal dari proses kepatuhan platform global terhadap regulasi Indonesia. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasinya.
Baca Juga
Memproteksi Anak dari Badai Digital dan Pertarungan Melawan Algoritma
Selain perubahan aturan usia, Meutya menyebut, Meta juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
“Tahap berikutnya adalah mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun, dan ini akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Menurut Meutya, kepatuhan Meta menjadi bukti bahwa kendala teknis bukan hambatan utama. Komitmen platform dinilai menjadi faktor penentu dalam perlindungan anak di ruang digital.
“Ini membuktikan bahwa masalah teknis bukan kendala, tapi soal kemauan untuk patuh pada hukum,” tutupnya.

