Gibran Usul Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kami Bahas dengan MA
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakataan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait sidang perkara Penyoraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Gibran mengusulkan agar sidang yang akan digelar di pengadilan militer itu melibatkan hakim ad hoc untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Yusril menyatakan, akan menelaah usulan tersebut. Dikatakan, sejumlah aturan perundang-undangan telah mengatur mengenai hakim ad hoc, seperti di pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, tak tertutup kemungkinan adanya hakim ad hoc dalam penanganan kasus-kasus tertentu.
Baca Juga
Wapres Gibran Tegaskan Urgensi Hakim Ad-Hoc di Kasus Andrie Yunus: Demi Jaga Marwah Hukum
"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menyatakan, usulan Gibran itu juga akan dibahas pemerintah bersama Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, diharapkan adanya jalan terbaik untuk menampung usulan Gibran.
"Nanti, kami, pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," katanya.
Yusril menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer. Hal ini karena belum ada kalangan sipil yang dijerat dalam teror air keras tersebut.
"Maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer," katanya.
Yusril mengakui, terdapat titik berat dalam memutuskan suatu perkara yang melibatkan militer diadili di pengadilan umum atau militer. Yusril yang turut menyusun UU Peradilan Militer menyatakan, dalam UU itu, suatu perkara diadili di pengadilan militer jika tindak kejahannya lebih banyak menyangkut militer. Sebaliknya, jika lebih banyak pidana umumnya, maka diadili di pengadilan umum.
"Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer," katanya.
Baca Juga
YLBHI Kecewa Polisi Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke TNI
Selain itu, Yusril mengatakan, sebenarnya terdapat sidang koneksitas, yakni sidang yang digelar di peradilan umum dengan tim penuntut umum gabungan jaksa dan oditur, serta majelis hakim campuran peradilan umum dan militer. Namun, Yusril menekankan, sidang koneksitas dapat digelar jika suatu perkara melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Sementara, dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus, belum ada unsur sipil yang dijerat.
"Ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya, tetapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," paparnya.

