Kubu Andrie Yunus Takkan Hadiri Sidang Kasus Teror Air Keras di Pengadilan Militer
JAKARTA, investortrust.id - Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara teror air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang. Tak hanya sidang perdana, Kontras dan TAUD yang merupakan kuasa hukum Andrie Yunus juga tidak akan menghadiri proses persidangan berikutnya.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra membeberkan alasan pihak Andrie Yunus tidak akan menghadiri sidang di Pengadilan Militer. Dimas menekankan Konstras maupun Andrie Yunus tidak percaya forum peradilan militer dapat membongkar aktor intelektual teror air keras terhadap Andrie Yunus.
"Ada tiga hal yang menurut kami jadi handicap, atau jadi kekurangan, kenapa kasus ini tidak akan tuntas secara menyeluruh apabila diselesaikan di peradilan militer. Pertama, dia tidak akan bisa membongkar aktor intelektualisnya siapa," kata Dimas seusai menyerahkan surat tulisan tangan Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga
Selain itu, Dimas menyatakan, sidang di Pengadilan Militer berpotensi memanipulasi fakta dan motif peristiwa. Hal itu setidaknya telah terlihat dari pernyataan TNI yang menyebut motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Motif itu mirip dengan kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.
"Pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," katanya.
Padahal, berdasarkan temuan TAUD, terdapat setidaknya 16 orang yang terlibat dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan persidangan di Pengadilan Militer, Dimas khawatir keterlibatan belasan orang itu tidak akan muncul di fakta persidangan.
"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," kata Dimas.
Baca Juga
Gibran Usul Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus, Yusril: Kami Bahas dengan MA
Untuk itu, Dimas menegaskan Kontras dan TAUD atau perwakilan Andrie Yunus lainnya tidak akan hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Apalagi, Andrie Yunus dan kuasa hukum menegaskan kasus teror air keras itu merupakan ranah peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," tegasnya.

