Beri Catatan RUU Pelindungan Saksi dan Korban, ICJR Tekankan Soal Sinkronisasi Konsep Restitusi dan Kompensasi dengan KUHAP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai masih terdapat beberapa substansi yang membutuhkan perbaikan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) yang tengah dibahas Komisi XIII DPR RI, khususnya untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi pengaturan dengan KUHAP. Pertama, ICJR menyoroti soal pengaturan korban.
ICJR memandang konsep restitusi dan kompensasi mengalami cukup banyak perubahan khususnya mengikuti kebaruan dalam KUHAP. Namun, kedua mekanisme ini memiliki sejumlah catatan termasuk dalam RUU PSdK.
Peneliti ICJR Asry Alkazahfa mengatakan, sinkronisasi harus diperhatikan dalam beberapa aspek, seperti definisi kompensasi antara KUHAP dan dalam RUU ini. Dalam KUHAP, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya. Namun, dalam RUU PSdK kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.
"Sinkronisasi definisi mungkin terlihat kecil, namun perbedaan ini akan berdampak terhadap mekanisme hukum acara yang dirumuskan," kata Asry dalam keterangannya.
ICJR juga menyoroti konsep restitusi dan kompensasi dalam RUU PSdK yang belum dibedakan secara tegas. Secara prinsip, kedua hal tersebut merupakan ganti rugi kepada korban, namun restitusi dibebankan kepada pelaku sedangkan kompensasi dibebankan kepada negara.
"Perbedaan ini menjadi kabur ketika Dana Abadi Korban digunakan untuk menutup seluruh kekurangan pembayaran restitusi, seolah-olah semua kegagalan pelaku terhadap restitusi secara otomatis berubah orientasinya menjadi tanggung jawab negara," ujarnya.
ICJR kemudian menekankan soal pentingnya memperjelas tindak pidana yang memang layak menjadi tanggung jawab negara. Dalam beberapa regulasi yang berlaku saat ini, kompensasi diberikan terbatas untuk tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual. Di samping itu, terdapat tindak pidana lain yang dapat diberikan kompensasi seperti perdagangan orang atau kondisi tertentu dengan kriteria yang jelas seperti, terjadinya kerugian fisik akibat dari tindak pidana dalam dimensi kekerasan atau hilangnya nyawa.
Baca Juga
Paripurna Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi Usul Inisiatif DPR
"Penting untuk diperhatikan bahwa RUU ini harus dapat mengatur restitusi secara komprehensif, baik pengaturan dari aspek pelaku, korban, maupun aparat penegak hukum agar korban mendapatkan nilai ganti kerugian yang seharusnya," ucapnya.
Asry kemudian mengutip data tahun 2023 terkait realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban yang hanya sebanyak 9% atau rata-rata 190 ribu rupiah per korban. Kesenjangan sebesar 91% ini menunjukkan urgensi penguatan mekanisme restitusi yang komprehensif.
ICJR meminta aparat penegak hukum untuk sedari awal mampu melihat dan menilai kemampuan pembayaran restitusi pelaku. Aparat juga diharapkan melakukan penyitaan dan perampasan atas kemungkinan restitusi bisa langsung dibayarkan setelah putusan pengadilan. Sehingga bunyi putusan pengadilan untuk putusan restitusi bisa benar-benar merinci, berapa nilai restitusi yang diputuskan, berapa yang dibayarkan langsung, termasuk dengan perampasan aset, berapa yang tidak mampu dibayarkan oleh pelaku yang kemudian dibayarkan oleh Dana Abadi Korban, kemudian nilai tersebut tetap dibebankan kepada pelaku yang wajib dikejar oleh Penuntut Umum.
"Hukum acara tersebut tidak tersedia dalam KUHAP 2025, yang mengakibatkan korban pun tetap tidak terjamin dengan rinci akan mendapatkan pembayaran restitusi," ungkapnya.

