Paripurna Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi Usul Inisiatif DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- DPR RI menetapkan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi usul inisiatif DPR RI. Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti seruan setuju anggota yang hadir, Senin (8/12/2025).
Sebelumnya Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendengar masukan terkait Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketua LPSK Achmadi mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperkuat, disempurnakan dalam substansi undang-undang tersebur, seperti perkembangan kebutuhan pemenuhan hak saksi dan korban, banyak beberapa hal yang belum diakomodir seperti victim impact statement pernyataan korban dalam proses peradilan, kemudian juga pemulihan korban, kemudian juga jaminan hak kepegawaian perlindungan, kemudian perlindungan ancaman digital, perlindungan hukum bagi ahli dan sebagainya.
Dalam konteks restitusi, Achmadi mengatakan, meski sudah diatur, namun pelaksanaan restitusi korban sebagian besar tidak dibayar oleh korban. Kemudian Achmadi juga menyoroti diksi "pelindungan" yang digunakan dalam KUHP baru.
Baca Juga
Wakil Jaksa Agung Beberkan Alasan Urgensi RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Disempurnakan
"Ini juga menjadi sebuah pertimbangan, apakah frase "perlindungan" atau "pelindungan" perlu kita pertimbangkan untuk kajian lebih lanjut," kata Achmadi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/9/2025).
LPSK juga mendorong adanya penguatan di berbagai lini, baik dalam norma hak teknis perlindungan, maupun dukungan operasional kelembagaan LSPK. Hal tersebut dinilai penting menyusul meningkatnya jumlah permohonan dan perlindungan dengan beragam kompleksitas yang dihadapi korban.
Beberapa masukan penting lainnya terkait perubahan UU LPSK yakni tindak pidana prioritas LPSK, perluasan kewenangan LPSK, penambahan subjek hukum perlindungan, perluasan hak saksi dan korban, perubahan mekanisme dalam pemberian perlindungan. Kemudian penguatan kelembagaan LPSK, mulai dari kedeputian, kantor perwakilan, satker, pengamanan petugas, perlindungan insan LPSK, dan TA.
Kemudian masukan penting lainnya yakni penguatan kerja sama, peran pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan saksi dan/atau korban, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban. Selain itu LPSK juga mendorong adanya penyesuaian beberapa ketentuan pemidanaan yang telah telah diatur dalam UU no 1/2023 tentang KUHP.

