Tim Perumus dan Sinkronisasi Rampung Revisi KUHAP, Ini Tahapan Selanjutnya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kerja Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah rampung. Selanjutnya draf yang disusun timus dan timsin akan kembali diperiksa oleh Komisi III DPR.
Baca Juga
DPR: Isi Draf Revisi KUHAP Bisa Diubah Hingga Rapat Paripurna
"Timus dan timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke panja (panita kerja)," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Panja revisi KUHAP akan mencermati hasil kerja timus dan timsin. Panja juga akan membuka masukan terkait subtansi dan redaksional dari draf terbaru. "Hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama," ucapnya.
Baca Juga
Draf revisi KUHAP kemudian akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Habiburokhman memastikan akan tetap terbuka terhadap masukan sampai menjelang rapat paripurna.
"Secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di paripurna karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk undang-undang di DPR adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah. Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang sudah disepakati dalam pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) panja," ungkapnya.

