Dukung Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi, ICJR Minta Akuntabel dan Transparan
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menyepakati dan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana (napi). Meski demikian, ICHR meminta pemberian amnesti itu dilakukan secara akuntabel dan transparan.
"ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dari kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi. Namun yang ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan," kata Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga
ICJR menyerukan proses pemberian amnesti dilakukan dengan berbasis pada kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan kepada Presiden Prabowo dan dipertimbangkan oleh DPR.
"Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan," katanya.
Dikatakan, ICJR sudah lama menyuarakan agar pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi dikeluarkan dari pemenjaraan. ICJR juga tidak menyepakati menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi. Berdasarkan kajian Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 2022, hanya 13% pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah.
"Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan, tetapi seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, maka hal tersebut hanya memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke lembaga rehabilitasi," katanya.
Untuk itu, ICJR menilai perubahan kebijakan yang harus didorong adalah revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dengan dekriminalisasi pengguna narkotika atau non-penghukuman dan pidana bagi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Dikatakan, pengguna narkotika dalam jumlah tertentu harus merupakan domain intervensi lembaga kesehatan bukan aparat penegak hukum.
"Terhadapnya dapat diberlakukan intervensi kesehatan dan/atau sosial yang tidak hanya dalam bentuk rehabilitasi. Sebagai catatan penggunaan mekanisme ambang batas penggunaan narkotika untuk mengidentifikasi intervensi bagi pengguna narkotika sudah sempat disampaikan pemerintah ke publik, terkait hal ini ICJR mendukung langkah pemerintah tersebut," katanya.
Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi UU Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika. Selain itu, dengan adanya rencana amnesti untuk narapidana penghinaan presiden, maka kriminalisasi penghinaan presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juga harus dihapuskan.
Spesifik untuk narapidana yang dikeluarkan dikarenakan sakit, maka pertimbangan tentang tindak pidananya harus dilakukan. Amnesti tidak serta merta dapat diberlakukan karena lewat amnesti akibat hukum pidana menjadi dihapuskan. Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tetap diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti.
"Lewat upaya ini kami juga menyerukan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi overcrowding rutan dan lapas di Indonesia. Salah satu yang paling utamanya adalah revisi UU Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkotika, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman. Selain itu, penguatan persiapan implementasi KUHP baru yang meperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda sebagai alternatif non penjara harus dilakukan secara komprehensif," paparnya.
Diberitakan, sebanyak sekitar 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini merupakan upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Baca Juga
Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman.
Supratman membeberkan, puluhan ribu napi yang diusulkan mendapat amnesti itu terdiri dari narapidana kasus penggunaan narkotika, narapidana yang menderita sakit berkepanjangan HIV dan gangguan jiwa, serta narapidana kasus UU ITE atau penghinaan kepada presiden, dan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua.

