Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 21.000 Liter
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 21.000 liter di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Minggu (5/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi dan niaga ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga distribusi energi bersubsidi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” kata Ade dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga
Bahlil dan Purbaya Upayakan Tahan Harga Pertalite dan Solar meski Energi Global Bergejolak
Pengungkapan pertama dilakukan Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, tim menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian menambahkan, praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp 280.000 per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp 290.000 hingga Rp 300.000. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” papar Teddy.
Baca Juga
BPH Migas Tetapkan Kuota Pertalite 29,2 Juta KL dan Solar 18,6 Juta KL pada 2026
Ia menyebut tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pengembangan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.
"Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga totalnya lebih dari 10.000 liter," ujar Teddy. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Alhasil, Ade Kuncoro menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masih terjadi melalui berbagai jalur. “Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tutur dia.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” kata Ade.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

