Polda Riau Bongkar Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” kata Ade dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Baca Juga
Kriminalitas di Riau Turun 17% dengan Tingkat Penyelesaian Perkara Naik 81%
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Ade, pihaknya mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pembakar emas, sementara empat orang lainnya berinisial NP, HL, RO, dan PR berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Ade menjelaskan, pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai sebesar Rp 66,580 juta,” terang dia.
Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat isap di lokasi penggeledahan. Barang bukti narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Senin (2/2/2026) untuk penanganan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa tersangka US diduga memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas Peti di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka diduga mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, mengatur lokasi pembakaran, menetapkan harga pembelian emas dari pendulang, serta mengoordinasikan pembagian hasil.
Baca Juga
Harga Emas dan Perak Anjlok Dipicu Margin CME dan Kebijakan The Fed
Menurutnya, tersangka diduga menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkas Ade.

