Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Masuk Fase Krusial, Pakar Sebut 'Multi-entitas' Bermain
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai telah memasuki fase krusial dalam proses penyidikan.
Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara menyebut perkara ini kini menentukan arah, apakah dibongkar sebagai jaringan luas atau berhenti sebagai kasus tunggal.
“KPK telah mengakui bahwa ada forwarder lain selain Blueray Cargo dalam perkara ini,” kata Gautama dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak lain di luar entitas awal.
“Itu berarti struktur dasar perkara ini sudah tidak lagi mono-entitas. Ia sudah bergerak ke multi-entitas,” ungkap Gautama.
Selain forwarder, KPK juga memanggil pengusaha rokok terkait dugaan korupsi pengurusan cukai. Namun, salah satu pihak yang dipanggil dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga
Bos Blueray Cargo Segera Diadili atas Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
Gautama mengingatkan, jika penyidikan tidak diperluas maka berpotensi menghambat proses penegakan hukum. “Dalam metodologi intelijen, situasi seperti ini dapat menghasilkan efek kontraintelijen,” jelasnya.
Dirinya menilai jaringan bisa menyesuaikan diri, menghapus jejak, hingga memecah alur pembuktian jika penanganan tidak cepat. Sejumlah indikasi juga dinilai menguatkan adanya keterlibatan banyak pihak, termasuk temuan aset bernilai besar.
“Dalam bahasa operasi, ini berbahaya karena target yang semula ‘terbuka’ berpotensi menjadi hardened target,” tegas Gautama.
Dari sisi hukum, ia menilai KPK memiliki dasar kuat untuk menjerat pihak lain, termasuk korporasi. “UU ini juga mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana korupsi,” imbuh Gautama.
Gautama juga menekankan, momentum penyidikan harus dijaga agar tidak kehilangan arah pembongkaran kasus.
“Penundaan masalah yang membiarkan jaringan beradaptasi adalah salah satu bentuk kegagalan yang paling mahal,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi Blueray Andri, serta manajer operasional Blueray Dedy Kurniawan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Langkah tersebut menyusul tim penyidik KPK yang telah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo di Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tim penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Dengan pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk jangka waktu hingga 14 hari ke depan,” ujar Budi.

